Minggu, 10 Juni 2012

Keuangan Negara Bisa Dikelola Secara Syariah

Perbankan Syariah di Indonesia mengalami peningkatan pesat sejak dikeluarkannya Undang-Undang Syariah pada tahun 2008. Bahkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalahkan perkembangan perbankan syariah di Bahrain.

Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakkan, perkembangan perbankan di Indonesia mengalami pelonjakan perkembangannya setelah dikeluarkannya Undang-undang Syariah No 21 tahun 2008. "Perbankan syariah di Indonesia lebih berkembang dari pada Bahrain. Tapi perkembangan perbankan syariah paling berkembang di Malaysia," ujar Halim saat menjadi keynote speaker dalam acara HR Syariah Summit yang diselenggarakan Republika, Rabu (10/4).

Halim bahkan menyamakan perbankan syariah seperti layaknya mini universal banking. Sebab berbagai kelengkapan bisa ditemukan dalam perbankan syariah. Di Indonesia sendiri terdapat dua sistem perbankan yang berkembang, yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah. "Ke depannya keuangan negara bisa dikelola secara syariah.''

Tidak ada komentar:

Posting Komentar